Permohonan uji materiil UU Nomor 56 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Tambrauw yang diajukan oleh lima masyarakat Kabupaten Tambrauw, Papua Barat, dikabulkan sebagian oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
"Mahkamah berpendapat bahwa permohonan para pemohon beralasan dan karenanya UU Nomor 56 Tahun 2008 dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945," kata hakim Konstitusi, Ahmad Sodiki, dalam sidang putusan di Gedung MK, Jakarta, Senin (25/1).
Dalam pertimbangannya, Mahkamah menilai bahwa aspirasi pembentukan Kabupaten Tambrauw merupakan hak konstitusional warga masyarakat adat dari distrik-distrik di dua kabupaten, yakni Kabupaten Manokwari dan Kabupaten Sorong.
"Kedua kabupaten ternyata telah diajukan dengan memenuhi syarat-syarat dan mekanisme yang secara konstitusional maupun secara hukum," ungkap Sodiki.
Ia mengungkapkan, dalam pasal 3 ayat (1) yang menetapkan cakupan wilayah dari Kabupaten Tambrauw dan pasal 5 ayat (1) yang juga mentetapkan batas wilayah, tidak memasukkan distrik Amberbaken, Kebar, Senopi dan Mubrani dari Kabupaten Manokwari serta Distrik Moraid dari Kabupaten Sorong.
"Dengan demikian berdasarkan fakta hukum tersebut, pembentukan UU telah mengabaikan aspirasi masyarakat untuk menyatukan wilayah mereka," tambahnya.
Sehingga, Mahkamah memutuskan untuk mengabulkan permohonan pemohon dengan menggabungkan cakupan wilayah Kabupaten Manokwari dan Kabupaten Sorong menjadi 11 distrik.
"Dari cakupan wilayah Kabupaten Manokwari dan satu distrik dari Kabupaten Sorong, maka cakupan wilayah dalam kabupaten Tambrauw menjadi terdiri atas Distrik Fef, Distrik Miyah, Distrik Yembun, Distrik Kwoor, Distrik Abun, Distrik Sausapor, Distrik Moraid, Distrik Amberbaken, Distrik Kebar, Distrik Senopi dan Mubrani," jelasnya.
Sementara itu, dalam pertimbangannya, Mahkamah juga menambah satu distrik yakni Distrik Kwoor meskipun pemohon tidak menambahkan dalam petitumnya, Mahkamah menilai distrik tersebut sebagai wilayah kantong.
"Meskipun permohonan pemohon tidak menyebut Distrik Kwoor, Mahkamah berpendapat Distrik Kwoor yang merupakan pemekaran Distrik Fef akan menjadi wilayah enklave atau wilayah kantong yang berada di tengah wilayah Kabupaten Tambrauw jika tidak dimasukkan menjadi bagian wilayah Kabupaten Tambrauw," paparnya.
Pemohon memohon uji materiil Pasal 3 ayat (1) yang berbunyi "Kabupaten Tambrauw berasal dari sebagian wilayah Kabupaten Sorong yang terdiri atas cakupan wilayah: Distrik Fef, D. Miyah, D. Yembun, D. Kwoor, D. Sausapor dan D. Abun."
Sementara, pasal 5 ayat (1) berbunyi "Kabupaten Tambrauw mempunyai batas-batas wilayah: Sebelah utara berbatasan dengan lautan passifik, sebelah timur berbatasan dengan distrik Sidey kabupaten Manokwari, sebelah selatan berbatasan dengan kabupaten Sorong Selatan, sebelah barat berbatasan dengan kabupaten Sorong". Yakni, D. Amberbaken, D. Kebar, D. Mubrani, D. Senopi dan D. Moraid. (aka)
Catatan :
Kabupaten Tambrauw adalah salah satu kabupaten di Provinsi Papua Barat, Indonesia. Pusat pemerintahan berada di Fef.
Dasar hukum pembentukan kabupaten ini adalah Undang-Undang Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 56. Kabupaten ini diresmikan oleh Menteri Dalam Negeri Indonesia, Mardiyanto, pada 29 Oktober 2008. Penunjukan pejabat bupati sementara dilakukan pada tanggal 15 April 2009 di Jakarta, dengan menunjuk Menase Paa sebagai pejabatnya.
Daftar Distrik
Kabupaten Tambrauw dibentuk dari sebagian bekas wilayah Kabupaten Sorong, yaitu:
Abun
Fef
Kwoor
Miyah
Sausapor
Yembun
Batas Wilayah
Utara : Samudera Pasifik
Selatan : Aifat Utara, Mare, Sawiat
Barat : Sayosa, Moraid
Timur : Amberbaken, Senopi
Ibu kota : Fef
Luas : 5.179,65 km²
Penduduk :
· Jumlah 29.119 (2007)
· Kepadatan 5,6 jiwa/km²
Pembagian administratif :
· Kecamatan 6 distrik
· Desa/kelurahan -
Dasar hukum : UURI Tahun 2008 Nomor 56
Tanggal 26 November 2008
Bupati : Menase Paa (Pjs.)
Sumber :
Ilma Hairinasari
http://www.primaironline.com/berita/detail.php?catid=Peradilan&artid=pembentukan-kabupaten-tambrauw-konstitusional
25 Januari 2010
http://id.wikipedia.org/wiki/Kabupaten_Tambrauw
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
hi
BalasHapussaya mau bertanya, apakah disini membuka pendaftaran PTT dokter daerah
semu sejarah tentang pembentukan atau sejarah pemekaran kabupaten tambrauw semua itu betul, tapi sayangnya sejarah tentang nama-nama pejuang pemekaran kabupaten tambrauw belum ada yang di masukan dalam dokumen sejarah kabupaten tambrauw.
BalasHapuskasihan kabupaten tambrauw ini bukan para-para pejabat atau orang-orang pintar yang berjuang kabupaten ini..... kabupaten ini di lahirkan dari orang-orang yang tidak bersekolah